Tauhid dan akhlak tasawuf

 Akhlak ( hubungan hak, kewajiban serta keadilan)

Nama : M.Haizul Ma'ali

NIM : 23020560141

Kelas : PIH-D

Fakultas syari'ah dan hukum 


Pengertian Hak

Hak adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan sesuatu yang dimiliki atau diterima oleh manusia karena sebab-sebab tertentu. Hak yang dimiliki oleh seseorang pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap eksistensi dan martabat manusia sebagai individu maupun sebagai anggota suatu masyarakat. Orang yang mempunyai hak bisa menuntut (dan bukan saja megharapkan dan menganjurkan) bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak itu.

Proses Penetapan Hak

Sesuatu dapat dikatakan hak apabila sesuatu tersebut telah disepakati oleh pihak-pihak yang terkait dalam masalah tersebut bahwa sesuatu tersebut adalah sebagai suatu hak. Proses penetapan suatu tuntunan menjadi suatu hak merupakan proses interaksi dalam kehidupan masyarakat yang berlangsung lama, dan akan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.

Macam-macam Hak

Secara umum para ahli etika mengelompokkan menjadi 3 kelompok, antara lain:

1. Hak asasi atau hak kodrat

Hak asasi atau hak kodrat dikenal dengan istilah hak fitri, yaitu hak yang dibawa manusia sejak lahir ke dunia. Hak asasi merupakan hak dasar atau hak pokok yang dimiliki setiap individu sebagaianugrah Allah yang menciptakan manusia. Oleh karena itu hak ini bersifat sangat mendasar dan sangat pokok bagi hidup dan kehidupan manusia di dunia. Hak yang dimasukkan kedalam kelompok hak asasi antara lain :

•Hak Hidup

Tiap-tiap manusia mempunyai hak hidup, akan tetapi karena kehidupan manusia itu secara bergaul dan bermasyarakat, maka sudah seadilnya seseorang mengorbankan jiwanya untuk menjaga hidupnya masyarakat apabila di pandang perlu Hidup adalah karunia yang diberikan oleh Allah SWT kepada setiap manusia tanpa membedakan warna kulit, bangsa dan jenis kelaminnya. Oleh karena itu dengan alasan apapun dan dalam keadaan bagaimanapun seseorang tidak diperbolehkan bunuh diri. Disamping itu seseorang juga tidak diperbolehkan menghilangkan nyawa orang lain kecuali karena ada alasan tertentu dan yang dibenarkan oleh hokum yang ditetapkan oleh Allah.

•Kebebasan

Kebebasan mempunyai arti merdeka atau lepas dari penjajahan, perbudakan dan kurungan. Kebebasan mempunyai arti bahwa manusia bukanlah seorang budak, oleh karenanya ia tidak terikat oleh segala macam ikatan. manusia bebas untuk menerima atau menolak apapun yang ada di muka bumi.

•Kehormatan diri

Manusia adalah makhluk paling sempurna dan yang paling mulia di muka bumi ini. Oleh karena itu, kemuliaan atau kehormatan adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak kelahirannya di dunia. Kehormatan diri merupakan salah satu hak kodrat atau hak asasi manusia yang tidak bisa dihilangkan oleh siapapun.

2. Hak legal dan hak moral

        Hak legal adalah hak yang dimiliki oleh seseorang karena ada aturan atau ketentuan yang mengatur hal tersebut. Sedang hak moral adalah hak yang hanya berdasar pada ketentuan-ketentuan moral atau berdasar pada adat kebiasaan yang berlaku. Hak-hak legal berasal dari undang-undang, peraturan hukum atau dokumen legal lainnya.

Hal-hal yang dimasukkan ke dalam hak legal seperti hak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, keamanan dan lain sebagainya.

3. pelaksanaan hak

Hak sebagai sesuatu yang menjadi milik seseorang dalam pelaksanaanya harus di jalankandengan baik dan tidak boleh ada diskriminasi antara individu yang satu dengan yang lain. Memang manusia adalah makhluk yang berbeda-beda, akan tetapi perbedaan ini bukan terletak pada esensi manusianya, tetapi terletak pada kemampuan, kecakapan, pekerjaan, dan tanggung jawab. Oleh karena itu perbedaan tersebut tidak boleh digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam memberlakukan suatu hak.

KEWAJIBAN

Manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, tidak dapat terlepas dari kewajiban. Apa yang dilakukan seseorang dapat menyebabkan pola pengaruh pola hubungannya dengan sosial. Pola hubungan yang baik antara individu dengan yang satu dengan yang lain. Karena adanya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.

1. Pengertian kewajiban

Mempunyai banyak pengertian, antara lain sebagai berikut: dilihat dari segi ilmu fiqih, wajib mempunyai arti pengertian sesuatu yang harus dikerjakan, apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa. Menurut ilmu tauhid, wajib sesuatu yang pasti benar adanya. Sedangkan menurut ilmu akhlak, wajib adalah suatu perbuatan yang harus dikerjakan, karena perbuatan itu dianggap baik dan benar.

2. Macam-macam kewajiban

•Kewajiban manusia terhadap diri sendiri ( individu ) 

Dalam rangka menjaga eksistensi dirinya sebagai makhluk hidup, mlaka setiap manusia memiliki kewajiban terhadap dirinya sendiri, antara: makan dan minum, berpakaian, menjaga kebersihan dan kesehatan, dll

• Kewajiban kepada sesama makhluk ( sosial )

Manusia sebagai makhluk Allah yang sempurna dan sebagai kholifah mempunyai tugas utama menjaga kehidupan dunia dengan baik dan kemakmurannya. Dalam rangka melaksanakan tugas itu maka manusia mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Diantaranya kewajiban terhadap alam, kewajiban terhadap sesama manusia, seperti tolong-menolong.

• Kewajiban terhadap Allah SWT

Kewajiban terhadap Allah sangat penting agar setiap orang dapat mengetahui setiap kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya untuk meraih kebahagiaan yang dicita-citakannya. Dengan demikian apabila seseorang dapat melakukan semua kewajibannya dengan baik, maka akan dapat tercipta hubungan yang baik antara dirinya dengan orang lain maupun dengan makhluk yang lain serta hubungan yang baik dengan Allah SWT. 

3. Pelaksanaan kewajiban

Dalam pelaksanaan kewajiban terletak apa yang disebut dengan tanggung jawab. Tanggung jawab berati sikap atau pendirian yang menyebabkan manusia menetapkan bahwa dia hanya akan menggunakan kemerdekaannya untuk melaksanakan perbuatan yang susila.

Tanggung jawab berati mengerti perbuatannya. Dia berhadapan dengan perbuatannya, sebelum berbuat, selama berbuat, dan sesudah berbuat. Dia diri sebagai subjek yang berbuat dan mengalami perbuatannya sebagai objek yang dibuat.


Keadilan

Pengertian Keadilan Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban diatas, maka timbul keadilan. Poedjawijatna mengatakan bahwa keadilan adalah pengakuan dan terhadap hak yang sah. Sedangkan dalam literature islam, keadilan dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara.

• Keadilan tukar-menukar

Yaitu suatu kebajkan tingkah laku manusia untuk selalu memberikan kepada sesamanya, sesuatu yang menjadi pihak lain atau sesuatu yang sudah semestinya harus diterima oleh pihak lain itu.

• Keadilan distributif atau membagi

Yaitu suatu kebijakan tingkah laku masyarakat dan alat penguasanya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban bersama, dengan cara rata dan merata, sifat menurut keselarasan dan tingkat perbedaan jasmani dan rohani. Keadilan dalam membagi ini terdapat dalam hubungannya antara masyarakat dengan warganya.

• Keadilan sosial

Yaitu suatu kebajikan tingkah laku manusia didalam hubungan dengan masyarakat, untuk senantiasa memberikan dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir masyarakat atau negara.

• Keadilan negara

Yaitu mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsinya untuk mencapai kesejahteraan umum.

HUBUNGAN HAK, KEWAJIBAN, DAN KEADILAN

Telah dikemukakan bahwa akhlak adalah perbuatan yang telah dilakukan dengan sengaja, mendarah daging, sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah. Hubungan dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang tanpa ada yang menghalanginya.

Akhlak yang mendarah daging itu kemudian menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang dengannya timbul kewajiban untuk melaksanakannya tanpa merasa berat. Dengan telaksananya hak, kewajiban, dan keadilan, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki.

        Dimana hak maka ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban ada keadilan. Yaitu menetapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tauhid dan akhlak tasawuf

tauhid dan akhlak tasawuf

tauhid dan akhlak tasawuf